Game Perang Dinilai Langgar HAM
Studi yang dilakukan Trial and Pro Juventute dan dipublikasikan kemarin ini menjelaskan dalam permainan perang-perangan virtual itu terbukti adanya unsur kejahatan perang. Para gamer diajak untuk bermain melanggar HAM dengan membunuh warga sipil, menyiksa tawanan dan membombardir rumah dan bangunan tanpa alasan yang jelas.
"Praktis tidak ada sanksi dan aturan yang jelas bagi tentara yang membunuh warga sipil dan menghancurkan bangunan tanpa alasan. Ini sangat mencengangkan," kata studi tersebut seperti dikutip bbc.com.
Sedikitnya ada 20 video games perang yang diteliti Trial and Pro Juventute, di antaranya game yang juga populer di Indonesia yaitu Army of Two, Call of Duty 5, Far Cry 2, dan Conflict Desert Storm. Dalam studinya, para peneliti memainkan games dan mencocokkan dengan aturan HAM yang tertuang dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan.
"Ternyata tidak ada garis yang tegas antara realitas dan virtual. Video games justru mendekatkan pada kenyataan. Dan ini sangat berbahaya jika dimainkan orang yang tidak mengerti masalah HAM," kata studi tersebut.
Menanggapi studi ini, John Walker, penulis the Rock, Paper, Shotgun games blog, mengatakan para peneliti HAM ini tidak memahami dunia para gamer yang sebenarnya bisa membedakan mana yang realita dan virtual. "Tidak mungkin seorang gamer akan berada di garis depan perang yang sesungguhnya," tandas Walker. (*/OL-02)
0 komentar:
Posting Komentar
Maaf...!!! Untuk komentar yang bersifat SARA / SPAM terpaksa kami hapus.